Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya konsfirasi ilegal atas keluarnya limbah cair industri PKS Rambutan yang dilakukan oknum manajemen PTPN IV Kebun Rambutan yang terjadi bukan kali ini saja.
Dari konfirmasi awak media kepada pihak Pos Laka Lantas Polres Tebing Tinggi, Jum'at (21/08/2026), dinyatakan bahwa paska kejadian laka tunggal tersebut, tiga drum plastik biru dan satu dregen putih yang berisi limbah cair PKS, diambil dan diamankan oleh yang katanya Papam PTPN IV Kebun Rambutan.
Barang bukti ilegal yang diangkut becak viar milik perusahaan dan berkaitan dengan laka tunggal yang mengakibatkan kematian Sudarno yang notabenenya seorang karyawan tetap Afd. IV Sibarau, mengapa dapat begitu saja diambil oleh pihak manajemen PTPN IV Kebun Rambutan, apakah ada intervensi ???
Kepada pihak Direksi PTPN IV dan APH, agar kiranya menyelidiki misteri limbah cair PKS yang tanpa dokumen bisa keluar dari perusahaan milik negara yang mengakibatkan kematian seorang karyawan bernama Sudarno. Tindak oknum oknum yang berada dibalik konsfirasi limbah cair ini.(*)