hukum

DPD LPK Sumut Desak Kejari Sergai Hentikan Ketertutupan Penanganan Kasus Pengeroyokan Simpang Ancol

Rabu, 19 November 2025 | 09:21 WIB

Serdang Bedagai —indonesia-monitoring.com

Penanganan dugaan pengeroyokan di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, kembali memanas. DPD Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menjelaskan secara terbuka arah dan dasar hukum perkara yang dinilai penuh kejanggalan sejak awal.saat dikonfirmasi awak Media indonesia-monitoring.com pada hari Rabu (19/11) 2025)

Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih, menegaskan bahwa sejak kasus ini mencuat, publik tidak pernah menerima informasi yang utuh. Perkara yang semula disebut sebagai dugaan pencurian tiba-tiba berubah menjadi pengeroyokan tanpa penjelasan resmi dari penegak hukum.

“Informasi berubah-ubah, tidak sinkron, dan tidak pernah dijelaskan ke publik. Karena itu, kami mendesak Kejari Sergai membuka secara terang benderang konstruksi hukum yang digunakan, termasuk dasar penerapan Pasal 170 KUHP,” tegas Dadek.

Ia menilai, ketidakterbukaan aparat justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas penanganan kasus.
-


Isu Perdamaian Dinilai Mengaburkan Fakta

Dadek juga menyoroti adanya informasi liar mengenai surat perdamaian yang kabarnya dibuat saat proses konflik. Ia menegaskan, tidak pernah ada perdamaian sah yang berlaku karena telah dicabut langsung oleh keluarga korban, yakni orang tua Sahrudin.

“Saya tidak membatalkan apa pun. Yang mencabut adalah keluarga korban sendiri. Jadi jika ada pihak yang menyebut sudah berdamai, itu keliru dan menyesatkan,” ujarnya.

LPK Sumut menilai isu perdamaian ini diduga sengaja digulirkan untuk mengaburkan persoalan sebenarnya dan melemahkan posisi korban.

Kejari Diminta Paparkan Tahapan Penanganan Perkara

Dalam pernyataannya, LPK Sumut meminta Kejari Serdang Bedagai menjelaskan secara rinci:

status berkas perkara dan apakah sudah lengkap atau masih dalam perbaikan,

pihak-pihak yang telah diperiksa dalam penyidikan,

pertimbangan hukum dalam mengubah konstruksi perkara,

arah penuntutan dan alasan penerapan Pasal 170 KUHP.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Penegak hukum harus bekerja profesional dan transparan, bukan menutup diri,” tambah Dadek.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan Tanpa Intervensi

Sementara itu, keluarga Sahrudin, korban diduga pengeroyokan, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan yang tidak dipengaruhi pihak mana pun.

“Kami minta proses hukum berjalan benar. Jangan ada keberpihakan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan tanggapan resmi, meski tekanan publik terus meningkat. Masyarakat kini menunggu sikap Kejari Sergai untuk meredakan spekulasi yang semakin melebar terkait kasus Simpang Ancol tersebut.

(Edy.S)

Terkini