hukum

PT IPI Diduga Buang Limbah Ilegal, Warga dan Pers Terpapar Asap

Rabu, 10 Desember 2025 | 09:07 WIB

Medan — indonesia-monitoring.com


Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kota Medan. PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) yang beroperasi di kawasan KIM 1 diduga membuang limbah berbahaya tanpa izin resmi. Aktivitas perusahaan itu kini menuai sorotan publik setelah tim wartawan menemukan indikasi pembuangan limbah cair dan uap berbau menyengat ke saluran drainase warga.


PT IPI diduga melakukan pembuangan limbah industri tanpa memiliki Izin Lingkungan dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan surat balasan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan kepada Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), perusahaan tersebut belum mengantongi izin wajib yang menjadi syarat operasional industri penghasil limbah.


Peristiwa ini melibatkan PT IPI sebagai pihak terduga, DLH Kota Medan sebagai instansi pengawas lingkungan, Pemerintah Kota Medan, serta tim wartawan MOSI yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ketua DPD MOSI, Rudi Huta Gaol, dan Ketua Divisi Investigasi MOSI, Marolop Sihotang, menyatakan keberatan atas dugaan pembiaran yang terjadi.


Kejadian dilaporkan berlangsung di area operasional PT IPI yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1, Kota Medan, Sumatera Utara. Saluran drainase yang berada di lingkungan permukiman warga diduga menjadi lokasi pembuangan limbah cair.

Temuan ini terjadi setelah MOSI menerima surat resmi dari DLH Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir, dan kemudian melakukan pengecekan ulang ke lapangan. Aktivitas dugaan pembuangan limbah disebut masih berlangsung saat tim media berada di lokasi.

Mengapa hal ini terjadi?
Dugaan ini muncul karena perusahaan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lingkungan. Tidak adanya sanksi tegas dari DLH dan Pemko Medan memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan.


Saat tim wartawan berada di lokasi, asap putih tebal dengan bau menyengat tercium dari arah saluran pembuangan. Salah seorang wartawan dilaporkan mengalami pusing dan mual setelah menghirup udara yang diduga terkontaminasi uap kimia. Hal ini meningkatkan kekhawatiran warga sekitar akan potensi bahaya kesehatan dan kerusakan lingkungan.

MOSI menyatakan akan melanjutkan langkah resmi dengan menyurati PT IPI, PT KIM, DLH Kota Medan, Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi, hingga Polda Sumut guna meminta klarifikasi terbuka. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
(R)

Terkini