hukum

Amarulah: Eks Plt Dirut PDAM Gagal Total, Jika Terpilih Kembali Patut Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:58 WIB

Lima rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Lebih jauh, Amarulah menyoroti aturan internal PDAM yang mensyaratkan calon direktur minimal dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan S-1.

Fakta bahwa HS baru beberapa bulan menyelesaikan studi S-1 dinilai semakin menegaskan ketidaklayakannya.
“Secara kinerja, etik, hukum, dan administrasi, HS tidak pantas memimpin PDAM.

Jangan korbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Amarulah.

BT

Halaman:

Terkini