Lima rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Amarulah menyoroti aturan internal PDAM yang mensyaratkan calon direktur minimal dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan S-1.
Fakta bahwa HS baru beberapa bulan menyelesaikan studi S-1 dinilai semakin menegaskan ketidaklayakannya.
“Secara kinerja, etik, hukum, dan administrasi, HS tidak pantas memimpin PDAM.
Jangan korbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Amarulah.
BT