hukum

Aktivitas PETI Ujung Said Berujung Kematian, Aparat Didorong Terapkan Sanksi Pidana Sesuai UU.

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB

Secara normatif, camat tidak memiliki kewenangan penindakan pidana. Namun, camat memiliki fungsi koordinatif, pembinaan, dan pengawasan wilayah, serta kewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Aktivitas PETI yang berlangsung lama dan berujung korban jiwa dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan pemerintah kecamatan, agar potensi risiko dapat dicegah lebih dini.

Tragedi yang Dinilai Harus Menjadi Momentum
Insiden longsor maut di lokasi PETI Ujung Said dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peristiwa serius yang seharusnya menjadi momentum penertiban dan penegakan hukum terpadu.

Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, publik khawatir aktivitas PETI akan terus berulang dan kembali memakan korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Ujung Said, Kepala Desa Penepian Raya, pihak Kepolisian, maupun Camat Jongkong terkait langkah konkret penanganan PETI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Adi*ztc

Halaman:

Terkini