hukum

Pengamat Hukum Ingatkan DPRD Tebing Tinggi Hati-hati Gunakan Hak Interpelasi

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:11 WIB

Tebing Tinggi,indonesia-monitoring.com .

Wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Wali Kota menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

DPRD diminta tidak gegabah serta wajib memahami secara utuh dasar hukum sebelum mengajukan hak konstitusional tersebut agar tidak berakhir melakukan kesalahan politik maupun hukum.

Pengamat hukum sekaligus advokat nasional, Pardomuan Gultom, S.Sos., SH, MH, menegaskan bahwa hak interpelasi tidak bisa digunakan secara serampangan, apalagi didorong oleh sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu disampaikannya kepada sejumlah media pada Jumat (16/1/2026) di Tebing Tinggi.

Menurut Pardomuan, secara yuridis hak interpelasi DPRD kabupaten/kota telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 371 dan Pasal 379.

Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan formil dan materil yang wajib dipenuhi.

“Penggunaan hak interpelasi harus obyektif dan berbasis hukum, bukan karena hubungan eksekutif dan legislatif yang sedang tidak harmonis,” ujar pria yang akrab disapa Pardo ini.
Ia menjelaskan, Pasal 379 ayat (1) mengatur jumlah minimal pengusul.

Jika jumlah anggota DPRD 20 hingga 35 orang, maka usulan interpelasi harus dilontarkan oleh minimal lima anggota dan berasal dari sedikitnya dua fraksi.

Sementara jika jumlah anggota di atas 35 orang, maka pengusul minimal tujuh anggota dan dua fraksi.

Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari sebagian anggota DPRD, dan keputusan pengajuan hak interpelasi wajib mendapat persetujuan lebih dari sebagian anggota yang hadir.

“Artinya, hak interpelasi bukan atas kehendak satu atau dua orang anggota dewan saja.

Ini mekanisme kolektif,” tegas mantan pengajar di STIH Graha Kirana tersebut.

Halaman:

Terkini