hukum

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi RS Bekokong, Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:03 WIB

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity (BoQ).

“Progres fisik pekerjaan tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.

Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Onnel)

Halaman:

Terkini