hukum

Proyek BUMDesma Sei Bamban Disorot, Kandang Rp85 Juta Diduga Sarat Korupsi

Senin, 26 Januari 2026 | 19:02 WIB

Para pengawas bahkan dikabarkan tidak mengetahui secara rinci jenis lembu yang dibeli, harga per ekor, maupun biaya pakan harian.

Kondisi ini menyebabkan tidak adanya sinkronisasi antara pengawas BUMDesma dan pimpinan pelaksana proyek, sehingga pengawasan menjadi lumpuh.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan segera bertindak melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap keuangan dan pelaksanaan proyek BUMDesma Sei Bamban.

Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga dinilai telah diabaikan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum agar dana Ketapang tidak terus terkuras oleh proyek yang dinilai lebih menyerupai eksperimen berisiko tinggi ketimbang program pemberdayaan desa.

Bastian.

Halaman:

Terkini