Dana tersebut wajib dikelola profesional dan dikembalikan.
“Jika dana itu tidak utuh atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka unsur kerugian negara terpenuhi.
Ini sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus BUMDESMA Sei Bamban kini menjadi alarm keras bagi seluruh desa di Serdang Bedagai.
Publik menuntut Kejaksaan, Inspektorat, dan APH lainnya segera melakukan audit forensik, memeriksa aliran dana, serta mengungkap dugaan suap wartawan demi membersihkan praktik busuk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap program negara.
BT/Tim