Palembang, 31 Januari 2026 – Indonesia monitoring com .
Koalisi organisasi masyarakat dan aktivis pemantau keseimbangan distribusi BBM Sumatera Selatan mengeluarkan serangkaian tuntutan dan tuntutan terhadap PT Pertamina Patra Niaga Regional II Sumbagsel. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, mereka mengungkapkan berbagai masalah yang diperkirakan telah berlangsung puluhan tahun tanpa pengawasan dari pihak perusahaan terkait.
Koalisi menyampaikan delapan poin penting terkait kondisi BBM di wilayah Sumsel:
Kelangkaan BBM Solar dan Kebijakan yang Kontra Produktif
Kelangkaan BBM solar yang terjadi di Kota Palembang diduga sebagai bukti kesalahan tata kelola migas oleh Pertamina Patra Niaga Regional II Sumbagsel. Selain itu, kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang membatasi waktu penyaluran BBM solar di SPBU pada malam hingga subuh dinilai tidak menyelesaikan masalah, melainkan menambah beban masyarakat yang harus begadang untuk mendapatkan kuota BBM.
Kondisi Tidak Logis bagi "Lumbung Energi Nasional"
Sumsel yang dikenal sebagai lumbung energi nasional dan penghasil sumber tambang migas, justru mengalami kelangkaan BBM. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya migas tidak diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat lokal, melainkan untuk kepentingan kelompok bisnis yang diduga diatur oleh oknum pejabat di pusat.
Praktik Penjualan BBM Ilegal yang Meluas
Koalisi juga mengungkapkan dugaan praktik penjualan BBM ilegal yang telah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum dari berbagai institusi serta pengusaha.
Dugaan Monopoli dan Kesenjangan
Proyek Sosial yang dikelola Pertamina Patra Niaga diduga dikuasai oleh kalangan pengusaha tertentu (“B” dan “G”), sehingga membuka peluang bagi pengusaha lokal kecil. Selain itu, posisi jabatan strategis di perusahaan didominasi oleh sumber daya dari pusat, bukan putra daerah Sumsel, yang menyebabkan kesenjangan sosial dan menghilangkan kesempatan bagi anak muda lokal untuk bersaing secara sehat.
Serangkaian Tuntutan dari Koalisi
Koalisi juga mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
- Transparansi dalam pemberian perijinan usaha SPBU maupun SPBU Mini (Pertashop), yang diduga menimbulkan iklim korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akibat penerapan simpanan yang tidak rasional, yang memungkinkan peluang pengusaha UMKM.
- Penutupan SPBU yang secara ilegal mengalirkan subsidi BBM ke sektor industri.
- Tuntutan kepada (GM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel,untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan visi misi perusahaan sebagai badan usaha pelayanan publik dan hanya mengutamakan kepentingan profit dengan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.
“Kami ingin masyarakat memahami betapa sesungguhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa terjadi di mana pun dan kapan pun di negeri yang sudah porak-poranda ini,” ucap perwakilan yang tercakup pernyataan di dalamnya.
Salman