hukum

Eks Kades Muara Padang Dipanggil Polisi Terkait Tanah Sawit Desa, RJ Jadi Upaya Perdamaian

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:40 WIB

Banyuasin, 9 Februari 2026 –

Mantan Kepala Desa Muara Padang, inisial IWN, menjadi sorotan setelah menerima panggilan dari Polda Sumatera Selatan pada 5 Februari 2026 terkait penguasaan lahan sawit yang ditanaminya.

Permasalahan bermula dari pertemuan IWN dengan Thamrin, Kepala Desa Muara Padang yang saat ini menjabat, beberapa bulan lalu.

Dalam pertemuan itu, pembicaraan difokuskan pada rencana penertiban tanah desa yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.

IWN mengaku menyetujui program tersebut, namun mempertanyakan kenapa hanya lahannya yang ditertibkan, sementara banyak lahan sawit milik warga lain yang juga sudah menghasilkan dan dijual tetap dibiarkan.

“Kami mendukung program pemerintah. Kalau lahan saya akan digunakan untuk kantor koperasi, saya siap, tapi mengapa hanya saya yang dilaporkan, padahal banyak warga lain yang menanam sawit juga,” ungkap IWN kepada awak media, didampingi pengacaranya, Ristian, SH.

Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan cara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan aparat kepolisian.

Senin, 9 Februari 2026, tim gabungan yang dipimpin Iptu Marifin Pardede, SH, MH, Panit 4 Reskrimum Polda Sumsel, bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, melakukan pengukuran dan pengambilan titik koordinat lahan di Desa Muara Padang. Agenda tersebut mempertemukan pelapor dan terlapor untuk meninjau lokasi konflik.

Dalam kesempatan itu, Iptu Marifin menyampaikan rencana Restoratif Justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian damai bagi kedua belah pihak. RJ diharapkan menjadi jalan keluar yang adil, mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penertiban lahan desa dan perlakuan yang adil terhadap warga, termasuk eks pejabat yang pernah menjabat.

IWN menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pembangunan kantor koperasi, namun keberatan atas cara pelaporan yang menurutnya terlalu formal dan bisa memicu ketegangan.

Pengacara IWN, Ristian, SH, menekankan bahwa upaya hukum tetap dilakukan untuk melindungi hak kliennya, namun tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan. “Kami berharap aparat kepolisian bisa menfasilitasi penyelesaian damai melalui RJ, sehingga konflik ini bisa diselesaikan tanpa memperpanjang masalah hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa dan warga tentang pentingnya transparansi dan komunikasi dalam penertiban lahan, agar konflik hukum tidak menimbulkan ketegangan sosial yang tidak perlu.

Kedua pihak kini menunggu proses RJ sebagai langkah awal penyelesaian.

Terkini