hukum

Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:55 WIB

SERDANG BEDAGAI –indonesia-monitoring.com

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, berinisial D (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Joko Pramono, S.H., dari Law Office Alamsyah & Associates, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2026, mewakili korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sergai.

“Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026) siang.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap.

Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Januari 2025 di kawasan Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp100 juta akibat perbuatan tersangka.

Advokat Joko Pramono, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sergai.

Halaman:

Terkini