hukum

Bau Menyengat dari Pabrik CV Kober, Sungai Deli Diduga Jadi Tempat Pembuangan Limbah.

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB

.

Medan I Indonesia monitoring com– Aktivitas industri plastik CV Kober yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga kuat melakukan pembuangan limbah cair langsung ke aliran Sungai Deli, Kamis (19/02/2026).


Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar melihat cairan berwarna keruh disertai bau menyengat mengalir dari area pabrik menuju sungai.
“Pabrik itu sering buang limbah ke sungai. Airnya berubah warna dan baunya tidak enak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Pantauan awak media di lokasi menemukan adanya saluran pembuangan dari area pabrik yang mengarah langsung ke Sungai Deli tanpa terlihat proses pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa limbah industri dibuang tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan lingkungan hidup.


Saat Awak Media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas keamanan perusahaan, Johanes Pandiangan, membantah tudingan tersebut.
“Itu air biasa bang,” tulis Johanes kepada awak media.
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan warga dan temuan di lapangan. Selain limbah cair, limbah padat hasil penggilingan plastik berupa lumpur diketahui diangkut menggunakan mobil Dinas Kebersihan Kecamatan Medan Deli.


Seorang sopir yang namanya tak mau menyebutkan ,Dua kali dalam seminggu mengangkut limbah perusahaan ,Dan menyebut bahwa pihak perusahaan telah membayar administrasi retribusi kebersihan kepada kecamatan.
ungkap sopir tersebut.


Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pengelolaan limbah industri tersebut, termasuk apakah limbah yang diangkut telah dikategorikan dan dikelola sesuai aturan.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, mengecam keras dugaan pembuangan limbah ke Sungai Deli dan menyatakan akan segera menyurati perusahaan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.


“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang diduga sembarangan membuang limbah ke sungai. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan segera menyurati CV Kober dan DLH Kota Medan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Rudi Hutagaol.
Ia menilai Sungai Deli tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah industri dengan alasan apa pun.


“Kalau ini benar terjadi, maka ini sudah termasuk kejahatan lingkungan. Pengusaha tidak boleh mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan mengorbankan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV Kober belum memberikan keterangan resmi selain pernyataan dari pihak keamanan perusahaan.


Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung serta uji laboratorium terhadap air dan lumpur limbah yang dibuang ke Sungai Deli guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.(R).

Terkini