hukum

Diduga Ada Kesepakatan Tertutup Soal MBG di SMPN 1 Alasa

Minggu, 1 Maret 2026 | 00:45 WIB

NIAS UTARA, Indonesia-Monitoring.Com.

Persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum tersalurkan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Alasa pada Kamis, 26 Februari 2026, menuai sorotan publik.

Dugaan adanya kesepakatan tertutup antara pihak SPPG Nias Utara Alasa Ombolata dengan Kepala Sekolah mencuat setelah adanya pernyataan berbeda dari sejumlah pihak terkait.

Program MBG yang seharusnya diterima siswa pada 26 Februari 2026 dilaporkan tidak tersalurkan. Namun sehari setelahnya, Kepala SPPG Nias Utara Alasa Ombolata menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan.

“Iya bang, masalah itu sudah kami selesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Alasa, Oktervirman Hulu. “Sudah terselesaikan,” jawabnya singkat kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Pihak yang disebut dalam persoalan ini adalah SPPG Nias Utara Alasa Ombolata sebagai pelaksana program MBG, Kepala SMP Negeri 1 Alasa sebagai pimpinan satuan pendidikan, serta Korwil SPPG Kabupaten Nias Utara sebagai perwakilan koordinasi wilayah.

Peristiwa tidak tersalurkannya MBG terjadi di SMP Negeri 1 Alasa, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Polemik muncul setelah pernyataan Kepala SPPG dan Kepala Sekolah berbeda dengan keterangan Korwil SPPG Kabupaten Nias Utara. Korwil menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan anggaran tidak dapat diklaim akibat keterlambatan, sehingga menjadi kerugian yang ditanggung pelaksana SPPG.

“Malam, terima kasih atas informasi. Kejadian di SPPG Alasa sudah kita laporkan, dan betul anggaran tidak bisa diklaim akibat keterlambatan dan menjadi kerugian ditanggung pelaksana SPPG. Kita tunggu informasi selanjutnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (27/2/2026).

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyelesaian yang dimaksud kedua pihak sebelumnya.

Pemerhati pendidikan, Alvyman Hulu, S.Pd, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan.

Ia mempertanyakan bentuk penyelesaian yang dimaksud, apakah MBG disalurkan kembali atau diganti dalam bentuk lain.

“Yang dirugikan adalah siswa. Harus ada kejelasan, jangan hanya pernyataan bahwa sudah selesai,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Halaman:

Terkini