hukum

Sejauh Manakah Kuasa Hukum Dalam Menjalankan Tugasnya "Apakah Boleh Kuasa Hukum Memiliki Hak Untuk Mengeruduk Kediaman Orang Lain

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:49 WIB

Kuasa hukum atau advokat memiliki hak Imunitas dalam menjalankan tugasnya, namun tidak berhak secara bebas melontarkan kata-kata tuduhan yang belum pasti kebenarannya (fitnah/berita bohong) tanpa dasar fakta, terutama jika hal tersebut menyerang kehormatan orang lain atau dilakukan dengan itikad tidak baik.

Batasan "Itikad Baik" Imunitas ini tidak berlaku jika Advokat melontarkan kata-kata yang bertujuan menyerang, memfitnah, atau merendahkan martabat orang lain tanpa dasar bukti yang relevan di persidangan.

Dalam kesimpulannya "Kuasa hukum boleh melontarkan dugaan atau argumen hukum berdasarkan informasi dari klien, tetapi dugaan tersebut harus relevan dengan cara yang profesional', bukan fitnah yang disengaja.(R)

Halaman:

Terkini