hukum

Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Tersangka Peredaran Pil Ekstasi.

Jumat, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

Tanjungbalai -indonesia Monitoring com

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resnarkoba) Polisi Resort (Polres) Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah hukumnya, Rabu (26/3/2026) kemarin sekitar pukul 21.00 Wib.

" Ditempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, awalnya kita amankan seorang laki-laki, lalu pengembangan kita amankan tersangka ke dua seorang perempuan dijalan Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai ", Kapolres Tanjungbalaii melalui Kasat Res Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH dikonfirmasi Jumat (27/3/2026).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka tersebut tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah, sehingga Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dilapangan, Ucapnya.

Lanjutnya, dengan adanya info dari masyarakat tersebut, sehingga saat melihat seorang laki-laki di Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pemeruksaan.

" TKP Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, kita Amankan seorang laki-laki berinisial RA Alias Andri, 24, Pelajar / Mahasiswa, beralamat di Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ", Jelas Kasat Narkoba.

AKP Beringin Jaya SH MH mengaku, dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi Pill ekstasi warna biru berlogo Tengkorak sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna hijau hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa nomor polisi, Ungkapnya.

Selanjutnya, Personil Unit I Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan mengejar kepada tersangka kedua.

" Personil Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya dijalan Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan ditemuan berupa 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna putih ", Ujarnya.

Tersangka kedua itu adalah 1 (satu) orang perempuan berinisial A Alias Nia, 24, Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Bebernya.

Selanjutnya, kedua tersangka berinisial RA Alias Andri, 24 Tahun, Pelajar / Mahasiswa, beralamat di Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan A Alias Nia, 24, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai digiring ke Mako untuk proses penyidikan lanjutan.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi Pill ekstasi warna biru berlogo Tengkorak sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna hijau hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi, terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Beringin Jaya SH MH mengakhiri. ...(Tfq)

Terkini