hukum

Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus di Polrestabes Medan Disorot

Kamis, 2 April 2026 | 01:04 WIB

Medan, 1 April 2026 — indonesia-monitoring. Com

Penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan seorang influencer di Kota Medan menuai sorotan.

Kuasa hukum terlapor menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat di Polrestabes Medan.
Tim kuasa hukum terlapor, yang dipimpin oleh Chalik S. Pandia, SH, STh., menyampaikan bahwa ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan keterangan dari pihak pelapor yang dinilai tidak konsisten sejak awal laporan hingga proses pemeriksaan berlangsung.
“Keterangan pelapor berubah-ubah dan tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Chalik dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang dinilai dapat memengaruhi independensi penyidikan. Menurut mereka, aparat penegak hukum seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam menangani setiap perkara.

Dalam konteks hukum, Chalik menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan pelapor dapat berimplikasi serius apabila terbukti mengandung unsur kesengajaan untuk memberikan informasi yang tidak benar.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana yang tidak terjadi dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Sementara itu, Pasal 242 KUHP menyebutkan bahwa pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara, bahkan meningkat menjadi sembilan tahun apabila merugikan pihak lain dalam perkara pidana.

Meski demikian, dalam praktik hukum, pelapor pada prinsipnya dilindungi oleh undang-undang sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik.

Perlindungan tersebut dapat gugur apabila ditemukan indikasi rekayasa atau manipulasi fakta dalam proses pelaporan.

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu, maka pelapor dapat dikenai konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan dilaporkan balik,” tambah Chalik.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengungkap bahwa sebelumnya terlapor telah membuat dua laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dan penistaan agama.

Namun, hingga saat ini, perkembangan dari laporan tersebut dinilai belum jelas.

Halaman:

Terkini