hukum

Dituduh Nikah Siri dan Tak Punya Identitas, Wartawan Medan Muhammad Zulfahri Tanjung: “Ini Fitnah, Saya Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 7 April 2026 | 07:25 WIB


Medan Iindonesia monitoring com– Jagat media sosial di Kota Medan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di platform TikTok yang diduga menyudutkan seorang wartawan, Muhammad Zulfahri Tanjung. Dalam video tersebut, muncul tuduhan serius bahwa dirinya tidak memiliki identitas resmi serta disebut menjalani hubungan “kumpul kebo” atau nikah siri, Senin (6/4/2026).


Menanggapi hal itu, Muhammad Zulfahri Tanjung dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, ia menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya.

“Saya bisa membuktikan keabsahan identitas saya. Saya bukan kumpul kebo atau nikah siri seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengenal sosok pengunggah video tersebut. Menurutnya, persoalan ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan terhadap karya jurnalistik yang selama ini ia terbitkan.

“Kalau tidak senang dengan berita yang saya buat, silakan buat bantahan. Tapi jangan menyerang pribadi dan keluarga saya dengan tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.


Zulfahri memberikan waktu kepada pihak pengunggah untuk segera melakukan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak ada itikad baik, ia memastikan akan mengambil langkah hukum.
“Saya beri waktu untuk klarifikasi. Kalau tidak, saya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum karena ini sudah menyangkut kehormatan dan nama baik keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah Ginting, turut angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai tuduhan dalam video tersebut telah masuk kategori pencemaran nama baik.


“Apa yang dialami rekan kami ini jelas menyerang kehormatan seseorang. Kami dari FORWAKA Medan akan mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan penuh, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum,” tegas Irwansyah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.


Secara hukum, penggunaan kata “diduga” dalam sebuah konten tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana jika isi narasi tetap menyudutkan dan tidak didukung fakta. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, pencemaran nama baik dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, penyebaran informasi tanpa dasar yang valid juga berpotensi melanggar ketentuan terkait hoaks dan perlindungan data pribadi jika melibatkan penyebaran identitas seseorang tanpa izin.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap disertai tanggung jawab hukum dan etika, agar tidak merugikan pihak lain.(R)

Terkini