hukum

APBD Nduga Mandek, DPA Belum Terbit

Jumat, 10 April 2026 | 09:09 WIB

NDUGA, PAPUA — indonesia-monitoring. Com.

Keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nduga hingga April 2026 menimbulkan sorotan serius.

Kondisi ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga belum didistribusikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Akibatnya, sejumlah program pembangunan dan layanan masyarakat belum dapat dijalankan secara optimal.

Sejumlah sumber internal menyebutkan, keterlambatan ini diduga berkaitan dengan belum optimalnya koordinasi dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nduga terkait penyebab pasti keterlambatan tersebut.

“Jika keterlambatan terjadi hingga triwulan kedua, tentu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak luas terhadap jalannya program daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari kondisi ini mulai dirasakan masyarakat, terutama pada sektor layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang bergantung pada realisasi anggaran.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, keterlambatan penetapan APBD dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk evaluasi terhadap pemerintah daerah.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, percepatan penetapan APBD dan distribusi DPA menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nduga guna memastikan kejelasan kondisi tersebut serta langkah penyelesaiannya.

Sirk

Terkini