Nias Selatan, 27 April 2026 . Indonesia-monitoring. Com
Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mencuat ke publik setelah tim investigasi lapangan menemukan perbedaan signifikan antara data resmi dan kondisi riil di sekolah.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim wartawan bersama pemerhati pendidikan pada Jumat (24/04/2026) menunjukkan adanya indikasi penggelembungan jumlah siswa dalam laporan resmi yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Data tersebut diduga berdampak pada besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima.
Dalam laporan tahun anggaran 2025, jumlah siswa tercatat sebanyak 99 orang. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar diperkirakan hanya sekitar 40 orang yang tersebar di kelas X dan XI. Sementara itu, sebanyak 34 siswa kelas XII disebut telah menyelesaikan pendidikan dan tidak lagi aktif.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan sekitar 25 siswa yang tercatat dalam administrasi, namun tidak ditemukan dalam aktivitas belajar di sekolah.
Selain itu, pada data Dapodik tahun anggaran 2026 tercatat jumlah siswa sebanyak 76 orang. Padahal, hingga saat ini belum terdapat proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran berjalan.
Kondisi ini kembali memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian data yang dilaporkan.
Tim investigasi juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi fisik dan kebutuhan nyata di sekolah. Meski demikian, temuan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu pemerhati pendidikan yang turut dalam investigasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur resmi apabila ditemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun kepolisian, agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, seorang praktisi hukum di wilayah Kepulauan Nias menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS merupakan hal yang mutlak.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang adil dan berimbang.
“Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Namun, semua pihak juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.