hukum

Dugaan Judi Besar Di Kutalimbaru di Sorot.

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:56 WIB

DELI SERDANG —indonesia-monitoring.com

Rencana dugaan penyelenggaraan sabung ayam berskala besar di Kecamatan Kutalimbaru kembali memantik perhatian masyarakat.

Aktivitas yang diduga melibatkan ratusan peserta dan perputaran uang dalam jumlah besar itu disebut akan digelar secara terbuka meski sebelumnya lokasi pernah diklaim telah ditertibkan aparat.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kabar tersebut. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai telah lama meresahkan lingkungan sekitar.

“Kalau memang sudah pernah digerebek dan ditutup, kenapa sekarang muncul lagi informasi ada acara besar?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Munculnya kembali dugaan aktivitas perjudian ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga wibawa institusi kepolisian di tengah sorotan publik.

Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Selain penyelenggara, pihak yang ikut bermain atau memfasilitasi kegiatan perjudian juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga membongkar jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat agar praktik serupa tidak kembali berulang.LDugaan Judi Besar di Kutalimbaru Disorot

 

Tim

Terkini