hukum

Pemuda di Teluk Nibung Kantongi Sabu Siap Edar Diciduk Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:22 WIB

 

Tanjung Balai–indonesia Monitoring com. 

 

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MS (22) diringkus polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah.

 

"Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Yudi

 

Sesampainya di lokasi yang ditargetkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat

 

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kantong celana pendek hitam yang dikenakan pelaku. Di kantong kanan depan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram beserta empat plastik klip kecil kosong. Sementara di kantong kiri depan, petugas menyita satu unit ponsel merk Samsung.

Halaman:

Terkini