Tanjung Balai–indonesia Monitoring com.
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka.
"Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta," ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.
Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.