hukum

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Tanjung Balai–indonesia Monitoring com. 

 

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal ini berlangsung pada Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 00.25 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai Berat Kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.

 

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "V", yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik).

 

Halaman:

Terkini