Siantar,Indonesia Monitoring.com
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak,SH, SIK, MH dalam konfrensi Pers di Mapolres Siantar (Selasa, 10/6/'26) menyampaikan bahwa, Polres Siantar mengungkap 69 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 91 orang. Diantaranya 32 tersangka residivis. Berhasil ditangkap yakni, laki- laki dewasa 86 orang, perempuan dewasa 1 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan
ganja 9.543,39 gram, sabu1.455,68 gram,ekstasi 38 butir, cairan vape mengandung etomidate 18,02 mililiter.
Estimasi jiwa terselamatkan oleh potensi penyalah gunaan narkotika ditaksir 35.672 jiwa.
Barang bukti jenis sabu dan ekstacy dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no.35/2009 jo UU no.1 tahun 2027 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf A UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no.1/2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu Kapolres memaparkan bahwa, ancaman hukuman 12 tahun penjara apabila berat barang bukti kebih dari 5 gram dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara bika terkena ayat 2.