hukum

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:04 WIB

 

“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.

Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.

 

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.

 

DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.

 

“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red/Tim)

Halaman:

Terkini