hukum

Dua Remaja Pemilik Pil Ekstasi di Tanjung Balai Diciduk Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Tanjung Balai–indonesia Monitoring com. 

 

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang remaja tak berkutik saat diringkus polisi karena nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi berlogo "Kepala Singa".

 

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Senin (13/7) pukul 23.59 WIB.

 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan berharga yang diterima dari masyarakat setempat.

 

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman," ujar AKP Yudi Fitriansyah.

 

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian (TKP).

 

Halaman:

Terkini