hukum

Dua Remaja Pemilik Pil Ekstasi di Tanjung Balai Diciduk Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Setibanya di sana, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan tersangka MRU, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo kepala singa seberat kotor 1,30 gram.

 

Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau yang digunakan pelaku, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di bagasi depan motor, 1 unit HP warna biru dari genggaman tangan tersangka.

 

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, petugas sempat menggeledah badan dan pakaian kedua pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.

 

Saat diinterogasi di lapangan, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

 

Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial "H" (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp130.000 per butir. Rencananya, barang itu akan mereka ecer kembali kepada pembeli seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan pribadi.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para pelaku, keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ....(Tfq)

Halaman:

Terkini