hukum

Polisi Tangkap Residivis di Tanjung Balai, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Dari hasil interogasi awal, tersangka R alias IN mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial "J" (yang kini dalam status penyelidikan).

 

Tersangka mengaku melakoni bisnis gelap ini demi meraup keuntungan sebesar Rp20.000 per gram. Jika seluruh barang bukti sabu tersebut berhasil terjual, ia memperkirakan bisa mengantongi keuntungan bersih hingga Rp1.460.000.

 

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ...(Tfq)

Halaman:

Terkini