hukum

Tuduhan Pungli Di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Tidak Sesuai Fakta Dan Aturan

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Selanjutnya untuk hal terkait potongan uang makan sebesar 20%, maka saya nyatakan itu juga tidak benar. Bila yg dimaksud dgn uang makan adalah TPP maka aturan besaran nilai diatur dalam aturan pemerintah daerah. Begitu juga dengan uang jaga malam hal yg saat ini tidak dibayarkan, ini disesuaikan dengan aturan yg tertuang pada Perpres No 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta PMK nomor 32 tahun 2025.

sehingga muatan atas pembayaran lembur bagi petugas yg saat ini bertugas belum sesuai dengan ketentuan, tuturnya.

 

Sementara jasa umum yg dituduhkan tidak dibayarkan sejak Tahun 2024 adalah benar dan perlu saya informasikan bahwa kami sedang berproses dalam pencairan jasa pelayanan umum tersebut. Mengingat sudah 2 tahun lalu, maka input datanya cukup lama terkait data petugas yg sejak 2tahun lalu harus diidentifikasi dan dihitung sesuai formula penghitungan, pungkas Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M. ....(Tfq)

Halaman:

Terkini