Ombudsman juga merupakan lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Kewenangannya antara lain menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dan, dalam kondisi tertentu, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Dalam menjalankan pemeriksaan, Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak terkait; memeriksa keputusan dan dokumen; meminta klarifikasi atau salinan dokumen dari instansi; serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Apabila suatu laporan memenuhi ketentuan dan setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan persoalan yang relevan dengan kewenangan Ombudsman, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan membuat rekomendasi penyelesaian laporan.
Dengan demikian, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya persoalan mengenai pelayanan publik, keterlambatan, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban, atau bentuk maladministrasi lainnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan kesimpulan media.
Tetap Menunggu Penjelasan Pemerintah Pekon
Di sisi lain, FaktaNow.pro tetap membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Podosari untuk memberikan penjelasan, koreksi, bantahan maupun dokumen pendukung.
Begitu pula dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Apabila setelah berkoordinasi dengan pimpinan terdapat penjelasan mengenai status pemeriksaan, hasil pengawasan, rekomendasi, maupun tindak lanjut terhadap persoalan yang dikonfirmasi, redaksi siap memuat keterangan tersebut secara proporsional.