Dan Redaksi menghimbau masyarakat Untuk di Ketahui:KPA-BPJN-PPK
1.KPA: Mengurus pelaksanaan kegiatan anggaran, termasuk penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menjadi penanggung jawab utama dalam pengadaan barang dan jasa.
2.BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional)unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pembangunan, preservasi (pemeliharaan) dan pengendalian jalan serta jembatan nasional di wilayah kerjanya
3.PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Balai Jalan (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/BPJN)pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk proyek jalan dan jembatan, seperti pemeliharaan, preservasi atau konstruksi, memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, waktu dan anggaran, serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti meningkatkan konektivitas dan keselamatan jalan.
Hingga berita ini diturunkan,Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen Secara umum, jurnalisme yang beretika menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan, dengan fokus pada penyampaian fakta dan informasi yang relevan kepada publik,bukan serangan pribadi. Prinsip-prinsip mencakup verifikasi informasi, memberikan hak jawab kepada pihak yang terkait dan menghindari pencemaran nama baik.
menyampaikan informasi faktual, berimbang dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad