• Minggu, 16 Agustus 2026

Merasa Belum Ada Langkah Konkret, Tim Hanif Laporkan Dugaan Persoalan RSUD ke Kejaksaan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 22 Juni 2026 | 20:37 WIB

 

M.R Simatupang menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya merasa belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut yang konkret atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai.

 

"Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan kami agar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Menurut Tupang, selain dugaan pungutan liar (pungli), laporan yang disampaikan juga memuat sejumlah persoalan lain yang sebelumnya telah menjadi bahan aspirasi masyarakat terkait pelayanan di RSUD dr Tengku Mansyur.

 

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa yang digelar 17 Juni 2026, Tim Hanif menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut.

 

Menindaklanjuti aksi itu, Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pertemuan di Ruang Asisten I yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Asisten I Setdako Tanjungbalai Fitra Hadi, Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon, perwakilan Inspektorat Magdaleni, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Dian Ramadha Sari, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai Syabrinayanti Harahap.

 

Dalam pertemuan tersebut, Andrean Hanif menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan yang dinilai kurang maksimal hingga dugaan pungutan liar yang disebut berkaitan dengan pasien katarak yang dirujuk untuk menjalani tindakan medis di luar daerah.

 

Namun, menurut Hanif, hingga beberapa waktu setelah pertemuan tersebut berlangsung, pihaknya belum mengetahui adanya hasil maupun perkembangan penanganan yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X