Kantor Pos juga tidak dapat membayarkan bantuan kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi, penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, maupun penerima yang tercatat ganda.
Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada pihak lain ataupun digunakan untuk kepentingan lain. Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak khawatir bahwa dana gagal salur akan dibagikan secara sembarangan. Mekanisme tersebut justru merupakan bagian dari pengendalian agar bantuan pemerintah hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Masyarakat Dapat Mengecek Data Penerima
Untuk meningkatkan transparansi, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng Bonar Silalahi menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah namanya telah masuk dalam data penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://intipbasri.tapteng.go.id dengan menggunakan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data agar tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak tersedia atau telah dihentikan. Penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik, penetapan penerima hingga pengajuan kepada pemerintah pusat.
Rangkaian proses tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat, dengan identitas yang tepat, serta berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan yang sesuai.