Masyarakat juga diharapkan aktif memeriksa data, menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan, serta melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan apabila belum terdata.
Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak bencana 25 November 2025 tidak tertinggal dalam proses pemulihan.
Sementara itu, keputusan mengenai pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami alur tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat proses penyaluran bantuan secara utuh. Keterlambatan maupun gagal salur tidak serta-merta menunjukkan adanya penghentian bantuan, melainkan dapat berkaitan dengan proses verifikasi, validasi dan kelengkapan administrasi.
Pada akhirnya, setiap rupiah bantuan negara harus disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut Plh. Kadis Kominfo menjelaskan bahwasanya Pemkab Tapanuli Tengah dalam hal penyaluran Dana Stimulan Kementerian Sosial RI adalah mulai Tahap Verifikasi, Dokumen dan data yang ada terlebih dahulu ditandatangani secara bersama oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli tengah dan Kajari Sibolga, Setelah melalui tahap validasi ketat tersebut, Data Penerima Bantuan selanjutnya diusulkan langsung ke Satgas Kementerian Sosial RI di Jakarta."pungkas Bonar Silalahi
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP, Plh. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Faisal Fahmi Lubis, S. Sos. M.I.Kom., Agus Harianto, S.STP, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Tengah Bonar P. Silalahi, SE, MM, Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun.
*JS*