• Minggu, 16 Agustus 2026

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pidana Fitnah Gate

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 8 November 2023 | 11:26 WIB
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pidana Fitnah Gate

Tebing Tinggi, indonesia-monitoring.com



Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No. 2, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa, (7/11/2023), kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Fitnah Gate dengan terdakwa Cipto Halim alias Anto terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak.

Sidang perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Cut Carnelia S.H, M.M, dan 2 orang Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak S.H, dan Zephania S.H, M.H, mengagendakan mendengar Evidens (kesaksian) dari 2 orang saksi yaitu, saksi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, dan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis S.H, M.Hum.

-


"Berdasarkan Pasal 317 (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi yaitu :

1. Unsur barang siapa
2. Unsur dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa
3. Unsur secara tertulis maupun untuk dituliskan
4. Unsur kehormatan atau nama baiknya terserang.

Oleh karena itu untuk dapat dihukum dengan pasal 317 ini haruslah terpenuhi unsur yang saya sebutkan tadi," ucap saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Arif Sahlepi Lubis S.H, M.Hum menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditempat terpisah Roy Fernando Salim S.H selaku Kuasa Hukum dari Hardi Mistani alias Acek Minyak juga menjelaskan bahwa kehadiran saksi dari Polda Sumatera Utara adalah karena adanya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa perkara Pasal 317 ini adalah delik aduan dan saya tidak menerima kuasa dari Hardi Mistani alias Acek Minyak.

-


"JPU saat ini menghadirkan petugas SPKT dari Polda Sumatera Utara untuk membuktikan bahwa saya mewakili Hardi Mistani alias Acek Minyak memiliki Surat Kuasa Khusus yang ditunjukkan oleh JPU dan diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkan hal itu," ucap Roy Fernando Salim S.H

"Siapa yang berani berbuat kejahatan, maka dia harus siap menerima hukuman," pungkas Roy Fernando Salim S.H dalam clossing statementnya. (Kongli Saragih S.Si)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X