• Jumat, 14 Agustus 2026

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, CV Era Baru Plasindo Beroperasi Ilegal dan Cemari Lingkungan di Medan Deli

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:02 WIB

Medan, Indonesia Monitoring Com —

Dugaan praktik industri ilegal kembali mencuat di Kota Medan. CV Era Baru Plasindo, sebuah pabrik pengolahan plastik yang berlokasi di Jalan Metal Raya No. 133, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, disorot publik karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ironisnya, aktivitas perusahaan tersebut disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota kepolisian aktif.

Berdasarkan hasil pantauan tim wartawan di lapangan pada Rabu (29/10), pabrik plastik tersebut berdiri kokoh di tengah pemukiman padat penduduk, namun tanpa plang nama perusahaan. Ketiadaan identitas resmi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa perusahaan sengaja menyembunyikan aktivitas dan status legalitasnya.
Selain itu, tercium bau menyengat dan terlihat limbah cair berwarna kuning berminyak mengalir dari area pabrik menuju saluran air warga, menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan membuang limbah tanpa proses pengolahan.

Dari hasil penelusuran, perusahaan tersebut diketahui dikelola oleh pihak yang enggan terbuka terhadap wartawan. Saat dikonfirmasi, Jaka, Kepala Lingkungan setempat, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai keberadaan dan izin operasional CV Era Baru Plasindo.
“Dulu di lokasi ini pabrik mie, sekarang sudah berganti menjadi pabrik pengolahan plastik. Saya baru menjabat, jadi belum ada laporan resmi soal izin,” ujar Jaka.

Lebih mengejutkan lagi, nomor kontak yang diklaim sebagai pengawas perusahaan berinisial MN ternyata menggunakan identitas Ipda, yang menurut sumber merupakan anggota aktif di Polda Sumatera Utara. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pabrik tersebut dilindungi oleh oknum aparat, sehingga bebas beroperasi meski tanpa izin lengkap.

Lokasi pabrik berada di kawasan Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, salah satu wilayah padat penduduk di Kota Medan. Keberadaan pabrik di tengah pemukiman tanpa sistem IPAL menjadi ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Kasus ini mulai terkuak pada akhir Oktober 2025, setelah warga sekitar melaporkan adanya bau menyengat dan air limbah berwarna mencurigakan yang mengalir ke saluran umum. Dugaan pencemaran diperkuat oleh hasil observasi wartawan di lokasi.

Limbah plastik mengandung zat kimia berbahaya seperti ftalat, bisfenol, dan logam berat yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan hormon, kerusakan saraf, hingga penyakit kardiovaskular. Jika limbah ini langsung dibuang ke saluran warga, maka mikroplastik dan racun kimia akan mencemari air tanah dan rantai makanan masyarakat sekitar.

-

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum. Wali Kota Medan diminta turun tangan untuk menyelidiki izin operasional dan pembuangan limbah CV Era Baru Plasindo, serta menindak oknum aparat yang diduga terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal ini.

Kegiatan industri yang abai terhadap lingkungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk hidup sehat. Jika dugaan ini terbukti benar, CV Era Baru Plasindo dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

(R/Redaksi Indonesia Monitoring Com)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X