Indonesia Monitoring Com I Deli Serdang
– Pembangunan baru dan rehabilitasi beberapa ruangan di SD Negeri 106448 Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu menuai sorotan publik. Proyek pembangunan ruang baru berukuran sekitar 8 x 8 meter yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang ini diketahui menelan anggaran sebesar Rp 273.319.000.
Selain itu, sekolah yang sama juga mendapatkan proyek rehabilitasi ruang kelas dengan nilai anggaran Rp 176.171.900. Dari hasil penelusuran tim wartawan, terdapat dugaan kuat adanya praktik mark up anggaran dan pengurangan spesifikasi material dari ketentuan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Kepala Sekolah SD Negeri 106448, Salbiah, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan merupakan tanggung jawab penuh pihak pelaksana proyek. “Kami hanya menerima hasilnya nanti saat serah terima kunci setelah pembangunan selesai,” ujar Salbiah. Jumat 31/09/2025
-
Tim wartawan juga menyoroti penggunaan dan pengalokasian dana BOS di sekolah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana sarana dan prasarana tahun 2024–2025 mencapai Rp 51 juta. Namun, dari hasil pantauan langsung di lapangan serta informasi dari beberapa orang tua siswa, tidak tampak adanya kegiatan perawatan atau rehabilitasi sekolah selama periode tersebut.
Kondisi fisik sekolah pun terlihat memprihatinkan. Sejumlah titik bangunan tampak membutuhkan perbaikan, mulai dari cat gedung yang memudar, plafon rusak, hingga fasilitas sekolah yang sudah tidak layak pakai. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang telah dilaporkan dan diperiksa oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek di SD Negeri 106448 tersebut.
Pihaknya menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Deli Serdang dapat dicegah sejak dini.
> “Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bersih dan transparan. Kalau sejak awal sudah diwarnai dengan praktik seperti ini, tentu akan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(R)