Masalah terkait pengaturan pasal 10 A ayat (1) UU Kepabeanan sudah terpenuhi dengan adanya Keputusan ini," kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan bahwa terdapat Surat Keterangan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindusrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Provinsi Riau Nomor: P/1527/500.2/Disperindagkop&Ukm/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Gudang PT BKR dalam keadaan baik dan layak untuk penyimpanan bentonite.
Dengan demikian, ketentuan yang dimaksud oleh UU Kepabeanan pasal 10A ayat (6) 'dalam hal tertentu' yang dijelaskan dalam PMK-108/PMK.04/2020 pasal 15 ayat (1) huruf a 'bersifat khusus' telah dipenuhi oleh Surat Keterangan Teknis dari Dinas terkait yang mempunyai wewenang dan kompetensi menyatakan keterangannya," kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa jika sudut pandang tersebut tidak diterima oleh perwakilan massa pendemo, maka Bea cukai siap untuk mempertanggung jawabkan keputusannya.
Karena bea cukai menjalankan amanat undang-undang ke pabeanan," pungkas Dedi.
Rilis:(Rianto).