* Hak Konstitusional Pelapor: Pelapor berhak memantau, bertanya langsung kepada penyidik, atau mengadu ke Propam jika hak mendapatkan informasi ini diabaikan.
* Legalitas Dokumen: Setiap SP2HP harus divalidasi dengan tanda tangan penyidik dan dilaporkan kepada atasan sebagai tembusan resmi.