• Sabtu, 15 Agustus 2026

Jelang Hari Jadi Ke 405, Pemko Tanjungbalai Selesaikan Sengketa Lahan 18.708 M² Dengan Damai

.
- Rabu, 24 Desember 2025 | 11:25 WIB

"Ya, kedepannya PR kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemko fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati," ujar Mahyaruddin Salim.

Mahyaruddin juga menyebutkan, setelah kesepakatan damai ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar ini segera dioptimalkan. Sehingga tidak menggangu lagi kegiatan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dan masyarakat juga sudah bisa beraktivitas normal di GOR untuk berolahraga

Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.

Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak.

Pada Oktober 2025 lalu, kuasa hukum penggugat menyegel pintu pagar ketiga aset bangunan Pemko Tanjungbalai tersebut. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan disaksikan juga pihak termohon.

"Semua tahapan selesai dilaksanakan, semua betul-betul clear, clear dan clear dengan tidak adanya lagi asumsi dan macamlah terkait itu, saya kira ini yang bisa saya sampaikan," tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim menjawab pertanyaan awak media.(Yan)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X