• Sabtu, 15 Agustus 2026

Polsek Kikim Timur Ungkap Kasus Curanmor di Desa Marga Mulya

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 26 Desember 2025 | 18:19 WIB


Lahat, Sumsel –indonesia-monitoring.com


Jajaran Polsek Kikim Timur, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/XII/SPKT/2025/POLSEK KIKIM TIMUR/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Desember 2025.


Kasus yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara tersangka diamankan pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di teras samping rumah korban di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Korban sekaligus pelapor adalah M. Iswanto (43), seorang wiraswasta warga Desa Marga Mulya. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ENDRA bin Syawaludin (alm), usia 30 tahun, warga Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AKBAR masih dalam pencarian. Saksi dalam kejadian ini yakni Sulaiman, Herdi, dan Anisa (16), anak korban.

Aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh pelaku dengan niat mengambil sepeda motor korban setelah mengetahui keberadaan kunci kontak di dalam rumah, dengan modus berpura-pura membeli kopi dan bertamu.

Kronologis kejadian bermula saat dua pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan membeli kopi. Keduanya duduk di teras rumah sambil minum kopi selama kurang lebih 30 menit.

Salah satu pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor Honda milik korban yang berada di atas meja TV.

Aksi tersebut diketahui oleh Anisa yang kemudian menegur pelaku. Saat Anisa hendak mengejar, tersangka ENDRA masuk ke ruang keluarga dan memukul lengan serta kepala korban satu kali untuk menghalangi, sehingga pelaku lain berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BG 5418 EAC.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polsek Kikim Timur. Berkat peran aktif masyarakat, tersangka ENDRA berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan STNK sepeda motor korban diamankan di Polsek Kikim Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X