Serdang Bedagai —indonesia-monitoring.com.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen PTPN IV Regional I Tanah Raja terkait pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek di halaman kantor perkebunan tersebut.
AJH menilai tindakan itu berpotensi mencederai kehormatan simbol negara dan tidak dapat ditoleransi.
Surat konfirmasi bernomor 06/AJH-SB/Konfirmasi/XII/2025 tersebut dikirim melalui Kantor Pos Tanjung Beringin pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Langkah ini diambil setelah tim AJH Sergai melakukan investigasi langsung ke lokasi dan mendapati fakta bahwa bendera yang dikibarkan tidak layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris DPD AJH Sergai, Haris Fauza, menegaskan bahwa sikap AJH dilandasi kepedulian terhadap penghormatan lambang negara. Menurutnya, kondisi bendera yang kusam dan robek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut diduga mengandung unsur kesengajaan karena dibiarkan tetap berkibar di area kantor resmi perusahaan negara.
“Tim kami melihat langsung bendera Merah Putih yang terpasang dalam keadaan kusam dan robek. Ini jelas melanggar etika dan aturan. Kami menilai ada dugaan unsur pembiaran yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dalam proses pengecekan lapangan, lanjut Haris, sempat terjadi adu argumen antara tim AJH dan petugas keamanan (security) PTPN IV Tanah Raja. Perdebatan berlangsung hingga akhirnya seorang pria yang mengaku dari bagian humas PTPN IV Tanah Raja datang ke lokasi.
“Setelah itu, humas tersebut memerintahkan petugas security mengambil bendera lain yang lebih layak dari dalam pos satpam untuk menggantikan bendera yang kusam dan robek,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, menilai pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikategorikan sebagai dugaan penghinaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami meminta pihak PTPN IV Regional I Tanah Raja bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang kami sampaikan,” tegas Azwen.
AJH Sergai memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PTPN IV. Apabila tidak ada respons, AJH memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi soal penghormatan terhadap simbol negara. Jika tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tutup Azwen.
(Abdul Salim)