• Minggu, 16 Agustus 2026

Dugaan keterlibatan Oknum kepala desa dalam Aktivitas Sekaligus Pegepul Emas Ilegal Jadi Sorotan Publik

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 21:18 WIB

Madang Permai,tipikorinvestigasinews.id-Jum"at 03 Januari 2026-Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat"Diduga seorang Oknum kepala desa aktif terlibat sebagai penampung, pemodal, atau bahkan di duga melegalkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya"Ungkap"Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan Identitasnya dengan alasan keamanan.

Penambangan emas ilegal di sungai merupakan masalah serius dengan dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial-ekonomi yang signifikan. Praktik ini dilarang oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, karena merusak ekosistem sungai dan membahayakan masyarakat.

Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigasi News menambahkan:
Aktifitas tersebut menyebabkan perubahan alur sungai, erosi dan sedimentasi yang mengubur habitat organisme akuatik
Pencemaran air Proses penambangan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida untuk memisahkan emas dari bijinya. Limbah beracun ini mencemari air sungai dan meracuni ikan serta biota lainnya Di Sungai Kapuas.

Publik menyoroti
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal karena dampak negatifnya yang besar terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

Pelaku penambangan ilegal dan/atau penadah hasil tambang ilegal Di duga dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi yang mengancam adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa: Jika seorang kepala desa terlibat sebagai penampung, pemodal atau bahkan melegalkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, ia dapat ditindak tegas. Pihak berwenang, seperti kepolisian, akan mendalami keterlibatan tersebut, dan bupati/pemerintah daerah setempat dapat memberikan sanksi administratif hingga ancaman sanksi pidana"Ujar"Aktivis Lingkungan hidup,

Hingga berita ini diterbitkan,Tipikor investigas news Id Berupaya untuk konfirmasi Kepada Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu,demi kepentingan,demi memastikan keberimbangan berita dan informasi Publik.

Humas Redaksi media Tipikor Investigas News.id
komitmen pada prinsip cover both sides dan membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)."


Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad

Sumber:B Warga Setempat

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X