Tanjung Balai -indonesia Monitoring com.
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjung Balai, dipimpin Langsung Kepala Satuan nya, AKP Bram Candra SH MH bersama Kanit I Pidum IPDA Andhika SP Hutabarat SKom MH langsung turun ke lokasi setelah mendapat info adanya Tindak Pidana Perjuadian.
Laporan masyarakat tersebut, ditindak lanjuti dengan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah 'WARKOP DM', di Jalan DI Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 01.30 Wib.
" Kita berhasil menggari / menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana praktek perjudian jenis tebakan tim sepak bola (Parlay) ", Terang Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, dikonfirmasi Kamis (26/2).
Dikatakannya, Pada Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi yang sering di sebut dengan nama "WARKOP DM", yang terletak dijalan DI Panjaitan, Kel. TB-Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara dijadikan tempat permainan permainan judi tebakan.
Lanjut AKP Bram Candra, berdasarkan laporan tersebut, tim yang langsung dipimpin saya sendiri dibantu Kanit I Pidum IPDA Andhika SP. Hutabarat SKom MH melakukan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan menemukan terlapor sedang duduk bersama temannya, Sebut Kasat Reskrim.
Bram Candra mengaku, saat dilakukan wawancara terhadap teman terlapor, ia (teman terlapor-red) yang berinisal MT Alias JEK mengaku bahwa hendak memasang judi tebakan pertandingan sepak bola (parlay) kepada DP Alias DM.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan wawancara terhadap tersangka berinisial DP Alias DM terkait kegiatannya yang tertangkap tangan sedang melakukan praktek perjudian jenis tebakan tim sepak bola (Parlay), Ucapnya
" Saat dilakukan introgasi DM mengakui perbuatannya dan Tim membawa 2 (Dua) orang pria berinisial DP Alias DM dan MT Alias JEK ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut ", Beber AKP Bram Candra.
Adapun kedua tersangka tersebut, DP Alias DM, Lk, 39, warga jalan Akik Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan MT Alias JEK, Lk, 40 Tahun, berdomisili dijalan DI Panjaitan, Kel. TB Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sebutnya.
Untuk barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka DP Alias DM berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 986.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), Toples berwarna pink, 1 (Satu) Buku besar berwarna merah dengan merk GARDA yang berisikan catatan perjudian PARLAY dan 1 (Satu) Unit Pulpen Merk Kenko.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Petugas dari tersangka berinisial MT Alias JEK berupa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo dan Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah).
AKP Bram Candra menambahkan, dari fakta-fakta dilapangan, diketahui tersangka DP Alias DM menjadi bandar dari kegiatan perjudian jenis tebakan tim sepak bola yang dilakukannya
Sedangkan MT Alias JEK menjadi pemain / pemasang taruhan tebakan pertandingan sepak bola