Kepadatan arus lalu lintas di depan area bazar menyebabkan kemacetan panjang dan keluhan dari sejumlah pengendara.
Stan-stan pedagang terlihat berdiri berhimpitan dengan konstruksi tenda sederhana di atas lahan berpagar. Selain penjualan aneka kebutuhan, terdapat pula wahana hiburan pasar malam.
Sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus pada 19 Februari 2025 telah mengimbau agar pengelola tidak beroperasi sebelum melengkapi izin dari instansi teknis Pemerintah Kota Medan maupun pemerintah pusat.
FKSM menyatakan laporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan mendorong penegakan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB serta memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan.
Hingga saat ini, kegiatan bazar masih beroperasi sambil menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
(R)