Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
.
Jika benar terdapat bukti atau saksi yang diabaikan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law. Di sisi lain, Pasal 7 KUHAP juga mengatur kewenangan penyidik yang harus dijalankan secara profesional dan tidak menyimpang dari prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara sensitif seperti KDRT.
Transparansi dan akuntabilitas penyidikan diharapkan dapat menjawab berbagai keraguan yang muncul di tengah masyarakat.
(Rd)