• Rabu, 12 Agustus 2026

Vonis 2 Bulan Picu Sorotan Tajam terhadap PN Surabaya

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 2 April 2026 | 08:18 WIB


Surabaya —indonesia-monitoring.com.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak peristiwa yang merenggut nyawa seseorang, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana delapan bulan penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait aspek keadilan dan efek jera dalam penegakan hukum.


Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai putusan tersebut mencerminkan persoalan serius dalam proses peradilan. Ia menyebut, penilaian terhadap perkara diduga terlalu terbatas pada aspek kelalaian, tanpa mempertimbangkan akibat fatal yang ditimbulkan.


“Perkara ini bukan semata-mata soal kelalaian biasa. Ada konsekuensi besar berupa hilangnya nyawa manusia yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Menurut Baihaki, putusan yang jauh di bawah tuntutan jaksa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai, disparitas tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak dijelaskan secara transparan.


“Publik tentu berharap adanya rasa keadilan yang tercermin dalam setiap putusan. Ketika terdapat perbedaan mencolok, maka wajar jika muncul pertanyaan,” tambahnya.


Meski demikian, Baihaki tetap mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah mengajukan upaya hukum banding sebagai mekanisme koreksi terhadap putusan tingkat pertama.


Upaya banding tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif, baik dari aspek fakta persidangan maupun pertimbangan hukum, sehingga menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.


Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, mereka menekankan pentingnya argumentasi hukum yang kuat dan terbuka dalam setiap putusan, agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.


Selain itu, transparansi dalam proses persidangan dan putusan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Penjelasan yang jelas terkait dasar pertimbangan hakim, termasuk faktor yang meringankan maupun memberatkan, menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas.


Kasus ini juga kembali mengangkat isu konsistensi putusan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Sejumlah pihak menilai perlunya pedoman yang lebih tegas agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh antar putusan dalam kasus serupa.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X