Permintaan tersebut mencakup dua hal utama:
1. Apakah prosedur pengadaan tanah yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
2. Kapan dan bagaimana realisasi pembayaran ganti rugi terhadap klien mereka?
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat adat dan pemilik tanah dalam proyek-proyek pembangunan di Mimika.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara sistematis.
Menunggu Jawaban Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Mimika terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pembayaran hak kliennya.